Dua Saksi Mahkota Saling Beri Kesaksian Dalam Lanjutan Sidang Korupsi DAK Pendidikan Alor

- 12 Agustus 2022, 14:31 WIB
Foto dokumen Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam di Rutan Kupang
Foto dokumen Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam di Rutan Kupang /

 

Dua Saksi Mahkota Saling Beri Kesaksian Dalam Lanjutan Sidang Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Alor

MEDIA KUPANG- Dua orang saksi mahkota, yakni KPA Alberth N. Ouwpoly dan PPK Khairul Umam yang saat ini duduk dikursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 saling memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kedua terdakwa yang menjadi saksi mahkota ini tidak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor, namun keduanya memberikan kesaksiannya secara daring dari Rutan Kupang.

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH yang juga JPU perkara tersebut kepada MEDIA KUPANG pada Rabu 10 Agustus 2022 melalui pesan Whatsapp secara garis besar menjelaskan, intinya terkait fakta persidangan tersebut, PPK Khairul Umam menyatakan bahwa dirinya sebagai PPK untuk melaksanakan kegiatan DAK 2019 ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N. Ouwpoly.

Khairul Umam juga dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa dirinya memahami bagaimana mekanisme yang dilaksanakan swakelola, sehingga tidak perlu adanya PPK, tetapi yang ada adalah Panitia Pembangunan Sekolah dan Dinas Pendidikan. Namun karena SK (Surat Keputusan) yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan menunjuk dirinya sebagai PPK, sehingga Ia melaksanakan tugasnya sebagai PPK sesuai tupoksi seorang PPK.

Umam juga menyebutkan, bahwa yang menunjuk penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah atas rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan melalui Esa Heo, dan dirinya sendiri.

"Akibat penunjukan seperti ini, sehingga yang mengerjakan swakelola adalah penyedia atau pihak ketiga yang tidak semuanya memiliki kapabilitas sesuai kegiatan DAK. Penyedia ini ada yang wiraswasta, mahasiswa, pedagang dan lain-lain, " jelas Ardi.

Untuk saksi Alberth N. Ouwpoly, kata Ardi, mengungkapkan bahwa mekanisme swakelola yang digunakan sudah sejak tahun-tahun sebelumnya, namun atas ketidakmampuan sekolah, maka dibentuk pendamping kegiatan atau penyedia.

Sementara itu, Penasehat Hukum Khairul Umam, Melkzon Beri, SH, M.Si kepada MEDIA KUPANG berkaitan dengan sidang yang menghadirkan saksi mahkota tersebut, menjelaskan terkait dengan penunjukan panitia, kliennya mengungkapkan bahwa, ketika itu ada telepon dari Kepala Dinas Pendidikan bahwa dia titip catatan lewat Esa Heo. Umam diminta tolong terima catatan itu dan melihat secara baik. Jika ada orang yang namanya tidak ada dalam catatan itu ditolak tidak memberikan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x