Dua Saksi Mahkota Saling Beri Kesaksian Dalam Lanjutan Sidang Korupsi DAK Pendidikan Alor

- 12 Agustus 2022, 14:31 WIB
Foto dokumen Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam di Rutan Kupang
Foto dokumen Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam di Rutan Kupang /

Faktanya, ungkap Mario, ada yang dikerjakan swakelola oleh sekolah dan ada yang oleh penyedia. Penyebabnya ada sekolah-sekolah yang datang menyatakan bahwa mereka minta bantuan karena tidak mampu melaksanakan pekerjaan itu, sehingga akhirnya dilakukan oleh penyedia tetapi dalam hal ini kontrak dan keuangannya dikelola oleh sekolah, dan pembayarannya langsung ke Kepala Sekolah (Kepsek) dan kepsek menyerahkan kepada penyedia.

Mengenai pembangunan fisik, jelas Mario, kliennya mengeluarkan 3 surat, yakni Penetapan PPK, Penetapan Tim Teknis, dan Fasilitator, dan tim tekhnis ini juga termasuk tim penerima hasil pekerjaan.

Terkait peran kliennya, Mario mengatakan, sejauh ini terungkap dalam fakta persidangan. Kliennya hanya pada tingkat perencaan pelaksanaan, dimana kliennya Alberth terakhir yang dilakukan itu memanggil Kepsek dan mengadakan rapat di Dinas. Sedangkan ditingkat pelaksaa, itu pure dilakukan oleh PPK.

Mario melanjutkan, yang disampaikan Umam tentang memo dari kliennya, ternyata Umam menyampaikan memo tersebut adalah memo tahun 2018 yang mana nama-nama sekolahnya berbeda dengan kegiatan tahun anggaran 2019..

Sedangkan terkait dengan Kepsek SMP Pandai memberikan uang, itu uang ke Umam, dan ada tanda terimanya. Jadi kesaksian Umam bahwa uang itu dikasih ke Alberth tidak bisa dibuktikan "tanda terimanya di Umam, Alberth tidak terima, dan Kepsek Pandai tidak diperiksa soal itu sepanjang ini," tandas Mario.

Mario melanjutkan, dalam kesaksian juga mengatakan tentang peran Esa Heo, tetapi kenyataanya dalam pemeriksaan tentang meubeler oleh saksi-saksi terakhir 2 minggu lalu, penyedia meubeler dalam pengakuan riil mendapat pekerjaan lewat informasi dari Esa Heo, namun ternyata setelah dia mengerjakan proyek itu dia memberikan kepada Umam itu sejumlah uang, Kepsek Rp2 juta, dan Jamaludin Rp2,5 juta.

"Kalau memang Esa Heo yang kasih pekerjaan, kenapa kasi ke Umam fee nya. Begitupun untuk kliennya Alberth sampai sejauh ini tidak pernah mendapat keterangan saksi baik dalam BAP maupun dalam fakta persidangan tentang ada pemberian uang kepada Alberth. Tidak ada itu," ungkap Mario.

Mario menambahkan, Bicara dalam Surat Dakwaan bahwa Deni Karpui mengantar sapi kepada Alberth, tetapi Deni Karpui tidak dihadirkan dipersidangan, demikian juga tentang peran Anis Heo tidak pernah dihadirkan di persidangan, maupun juga Goliat Saiputa dalam dakwaan tetapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Jika demikian, lalu bagaimana kita mau membuktikan isi surat dakwaan. Ini hanya keterangan sepihak dari Umam tapi pembuktian riilnya tidak terjadi," tegas Mario.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah