Dua Saksi Mahkota Saling Beri Kesaksian Dalam Lanjutan Sidang Korupsi DAK Pendidikan Alor

- 12 Agustus 2022, 14:31 WIB
Foto dokumen Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam di Rutan Kupang
Foto dokumen Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam di Rutan Kupang /

Kliennya Umam , kata Melkzon, dalam persidangan ini sengat jujur bahwa memang pekerjaan tersebut swakelola, namun dikerjakan oleh pihak ketiga. Ini karena berdasarkan arahan dari kadis. Umam juga jujur terbuka bahwa hanya 14 rekanan untuk pekerjaan kegiatan itu adalah penunjukan darinya. Kejujuran Umam ini mendapat apresiasi dari Majelis Hakim.

Melkzon melanjutkan, pengakuan Umam bahwa berkaitan dengan pekerjaan tersebut ada catatan tangan juga untuk tahun 2019. Selain itu ada komitmen fee 40 persen dan 60 persen.

Berhubungan dengan kesaksian Umam ini, ungkap Melkzon, oleh Pak Alberth Ouwpoly tidak mengakuinya, termasuk dengan kesaksian Umam tentang pemberian uang dari Kepala Sekolah, tidak salah SMPN Pandai memberikan Rp20 juta yang diserahkan melalui Umam.

"Jadi Umam mengungkapkan faktanya bahwa, awalnya kepsek itu menghadap Kadis untk menyampaikan terimakasih. Tetapi Kadis bilang kasih umam baru Umam serahkan kepadanya. Lalu Kepsek datang bertemu Umam. Saat itu ada komunikasi lewat telepon ke Umam bahwa nanti ada orang pergi bawa uang, terima saja. Tetapi Kadis menyangkal bahwa tidak pernah terima uang. Sehingga Umam saat itu bilang bahwa dirinya antar uang itu saat jam kerja siang hari, dan kemudian diterima secara langsung oleh Kadis," jelas Melkson sambil mengatakan biarlan nanti Majelis Hakim yang menilai.

Melkzon melanjutkan, Umam juga dalam kesaksian itu menjelaskan tentang pekerjaan, yakni berkaitan dengan gambar meubeler. Dimana gambar ini dikerjakan oleh Jamaludin, sedangkan tidak masuk dalam tim fasilitator dan tim fasilitator tengah konsentrasi pada pekerjaan fisik, kemudian Jamaludin diminta secara sukarela agar mengerjakan. Sehingga menurut pengakuannya ia tidak dibayar.

Namun, fakta dalam analisa tim Inspektorat ditemukan pengelolaan yang tidak wajar sebesar Rp105 juta, dan dalam pemeriksaan saksi bendahara dalam sidang sebelumnya tidak ada pengeluaran uang untuk Jamaludin, karena yang bersangkutan tidak ada SK. Lalu uang Rp105 juta itu dibayar ke siapa.

"Memang beberapa kali Jamaludin datang, tapi bendahara tidak layani, karena tidak ada SK, lalu siapa yang membayar, dan faktanya dalam bukti-bukti yang diajukan Jaksa dalam daftar bukti yang kami miliki itu juga tidak ada kwitansi pembayaran terhadap Jamaludin, sehingga terhadap pembayaran yang tidak wajar itu biarlah majelis yg menilai," tandas Melkzon.

Melkzon menambahkan, terkait dengan pekerjaan meubeler dan sejumlah pekerjaan ditemukan yang disebutkan kekurangan volume, Majelis Hakim memandang perlu untuk pemeriksaan lapangan. Sehingga kemungkinan agenda berikutnya adalah pemeriksaan lapangan dengan pendekatan sampling atau tidak mengelilingi seluruhnya.


Mario Lawung : Kliennya Hanya Pada Tingkat Perencanaan

Sementara Mario Lawung, SH, MH Kuasa Hukum dari Alberth N. Ouwpoly kepada MEDIA KUPANG menjelaskan, dalam sidang yang digelar sebelumnya menyangkut kesaksian-kesaksian dari saksi-saksi sebelumnya menyangkut prosedur pelaksanaan DAK di Kabupaten Alor, kemudian yang dikejar Majelis apakah DAK dikerjakan secara swakelola atau penyedia.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah