Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai Tersangka

- 16 Agustus 2022, 17:58 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Instagram/@gtvindonesia_news

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan Putri Candrawathi.

Kejanggalan tersebut antara lain, terdapat dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) dengan nomor yang sama tetapi berbeda tanggal.

Permohonan pertama bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

Sedangkan permohonan kedua bernomor LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Usai Tusuk Istrinya Pakai Tombak, Pria Ini Serahkan Diri ke Polsek Raimanuk

Kejanggalan pun makin menguat. Sebab setelah pihak LPSK mencoba untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi, tidak ada keterangan apa pun.

“Kami juga ragu-ragu, apakah ibu P ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P ini tidak tahu menahu tentang permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Senin, 15 Agustus 2022.

Pada hari yang sama, pihak LPSK pun telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dari Putri Candrawathi “karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Hasto.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah