Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai Tersangka

- 16 Agustus 2022, 17:58 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Instagram/@gtvindonesia_news

MEDIA KUPANG – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J meminta Polri untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia mengatakan hal itu saat diundang pejabat utama Mabes Polri pada hari ini.

Kamaruddin menegaskan, salah satu pihak yang pantas ditetapkan sebagai tersangka adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri telah melakukan fitnah demi kepastian hukum karena ada dalam lingkungan yang buruk.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, dilansir PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Ia melanjutkan, "saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (Putri) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut.”

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya berpura-pura tergunjang dan depresi. Kamaruddin pun berniat ngin bertemu Putri Candrawathi. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, ia pun berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi telah ikut dalam ‘drama’ kasus penembakan Brigadir J. "Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga.”

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, persekongkolan jahat, penyebaran hoaks di tengah masyarakat hanya demi kepastian hukum bagi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Bahar bin Smith Divonis Hukuman Penjara Enam Bulan 15 Hari

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x