Penyebar Hoaks Bahar bin Smith Divonis Hukuman Penjara Enam Bulan 15 Hari

- 16 Agustus 2022, 16:06 WIB
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran hoaks divonis hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengandilan Negeri Bandung, 16 Agustus 2022.
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran hoaks divonis hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengandilan Negeri Bandung, 16 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

MEDIA KUPANG – Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) divonis enam bulan 15 hari penjara. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani dan hakim anggota lainnya yakni Taryan Setiawan dan Nuryanto, menyatakan Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan sebelumnya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Istri di Faturika Menyerahkan Diri ke Polisi, Mengaku Marah karena Hal Ini

Dodong menjelaskan, hal yang memberatkan Bahar bin Smith yaitu sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Dan, yang meringankannya ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan putusan, Dodong menegaskan kepada Bahar bin Smith agar lebih bijak dalam mengisi ceramah. Putusan yang lebih ringan itu adalah peringatan bagi Bahar.

Vonis yang diberikan majelis hakim, jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung.

Baca Juga: Mariana Punya Kelainan, Alfamart Cabut Laporan Polisi Terkait Dugaan Curi Cokelat dan Intimidasi Karyawan

Bahar bin Smith dituntut hukuman atas kasus penyebaran hoaks saat dirinya berceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah itu dilangsungkan pada akhir 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x