MEDIA KUPANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengawal penyelesaian kasus penembakan Brigadir J. Kasus yang belum usai diperbincangkan hingga saat ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Kejagung sendiri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Keempat tersangka dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
SPDP tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. "Kita sudah menerima SPDP," katanya, seperti dilansir Pikiran Rakyat pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Ikut Keroyok Guru, Dua Mantan Murid SDN Oelbeba Kabupaten Kupang Terancam Pidana Penjara
Sumedana mengatakan, Kejagung telah menginstruksikan 30 jaksa untuk mengawal dan menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut."
Ia menegaskan, Kejagung telah memberikan pesan kepada 30 jaksa tersebut terkait profesionalitas, dan adil dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.
"Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh, harus profesional."
Baca Juga: Pastikan BAP Mantan Kliennya Bharada E Aman, Deolipa Yumara Bakal Ambil Langkah Ini