Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 21:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan almarhum Brigadir J (kanan).  Kasusnya tengah siap dikawal dan ditangani Kejagung melalui 30 jaksa profesional.
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan almarhum Brigadir J (kanan). Kasusnya tengah siap dikawal dan ditangani Kejagung melalui 30 jaksa profesional. /Kolase/ Portal Koamobagu

MEDIA KUPANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengawal penyelesaian kasus penembakan Brigadir J. Kasus yang belum usai diperbincangkan hingga saat ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Kejagung sendiri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Keempat tersangka dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

SPDP tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. "Kita sudah menerima SPDP," katanya, seperti dilansir Pikiran Rakyat pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Ikut Keroyok Guru, Dua Mantan Murid SDN Oelbeba Kabupaten Kupang Terancam Pidana Penjara

Sumedana mengatakan, Kejagung telah menginstruksikan 30 jaksa untuk mengawal dan menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut."

Ia menegaskan, Kejagung telah memberikan pesan kepada 30 jaksa tersebut terkait profesionalitas, dan adil dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

"Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh, harus profesional."

Baca Juga: Pastikan BAP Mantan Kliennya Bharada E Aman, Deolipa Yumara Bakal Ambil Langkah Ini

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x