MEDIA KUPANG – Kredit macet Bank NTT tahun 2018 memasuki babak baru. Setelah menjadi buron selama dua tahun, Linda Liudianto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Diketahui, terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT itu menjadi buran sejak Oktober 2020 lalu. Penangkapannya dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, Abdul Hakim.
"Terpidana ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI pada Jumat saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Abdul di Kupang, sebagaimana dilansir Antara, Minggu, 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Usai Ditikam di New York, 'Ayat-ayat Setan' Salman Rushdie Banyak Dicari
Sebelumnya, Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana Linda. Pemanggilan itu terkait eksekusi untuk menjalani putusan, namun Linda selalu mangkir.
"Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi tidak datang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT."
Abdul Hakim pun menjelaskan, Tim dari Kejati NTT telah berada di Jakarta untuk menjemput Linda Liudianto. “Kami masih menunggu informasi dari tim yang ke Jakarta tentang kepastian kapan terpidana dibawa ke Kupang."
Baca Juga: 12 Judul Lagu Album Gangster Sambo yang Dibikin Deolipa Yumara, Nomor 10 Buat Netizen
Linda Liudianto dinyatakan buron setelah Kejati NTT menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tertanggal 8 Oktober 2020. Dalam putusan itu, Linda Liudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar.