Selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri, Linda Liudianto dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10 milair lebih.***