Linda Liudianto, Buron Korupsi Kredit Macet Bank NTT Ditangkap Kejagung di Jakarta

- 14 Agustus 2022, 16:58 WIB
Linda Liudianto, buron terpidana korupsi kredit macet Bank NTT ditangkap Kejagung RI di Kelapa Gading, Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Linda Liudianto, buron terpidana korupsi kredit macet Bank NTT ditangkap Kejagung RI di Kelapa Gading, Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022. /HET/Tangkapan layar Instagram @kejasaan.ri

Selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri, Linda Liudianto dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10 milair lebih.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah