MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan sejumlah anggota polisi terus bergulir. Sejumlah tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Timsus Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jederal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada RR termasuk didalamnya Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E menunjuk Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun kemudian Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Bharada E kemudian memberikan kuasa kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Baca Juga: Rekaman Suara Brigadir J Sebelum Meninggal Beredar di Medsos, Ini Faktanya
Dikutip mediakupang.com dari akun Twitter @Metro_TV Minggu 14 Agustus 2022, setelah Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, kini giliran Bharada E yang mencabut surat kuasa atas pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Namun tindakan Bharada E dinilai sangat janggal oleh Deolipa Yumara.
Sejak menjadi pengacara Bharada E pada 6 Agustus 2022, Baik Deolipa maupun Burhanuddin memang kerap bicara blak-blakan seputar pemeriksaan Bharada E yang kemudian menjadi fakta baru untuk mengungkap kasus ini.
Pernyataan-pernyataan tersebut diungkapkan Deolipa dan Burhanuddin sebelum penyidik mengumumkannya ke publik.