Penyebar Hoaks Bahar bin Smith Divonis Hukuman Penjara Enam Bulan 15 Hari

- 16 Agustus 2022, 16:06 WIB
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran hoaks divonis hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengandilan Negeri Bandung, 16 Agustus 2022.
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran hoaks divonis hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengandilan Negeri Bandung, 16 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bahar bin Smith terbukti secara sah bersalah yaitu melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyebarkan hoaks. Akibatnya, keonaran tidak dapat dihindari.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah