Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai Tersangka

- 16 Agustus 2022, 17:58 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Instagram/@gtvindonesia_news

MEDIA KUPANG – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J meminta Polri untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia mengatakan hal itu saat diundang pejabat utama Mabes Polri pada hari ini.

Kamaruddin menegaskan, salah satu pihak yang pantas ditetapkan sebagai tersangka adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri telah melakukan fitnah demi kepastian hukum karena ada dalam lingkungan yang buruk.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, dilansir PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Ia melanjutkan, "saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (Putri) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut.”

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya berpura-pura tergunjang dan depresi. Kamaruddin pun berniat ngin bertemu Putri Candrawathi. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, ia pun berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi telah ikut dalam ‘drama’ kasus penembakan Brigadir J. "Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga.”

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, persekongkolan jahat, penyebaran hoaks di tengah masyarakat hanya demi kepastian hukum bagi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Bahar bin Smith Divonis Hukuman Penjara Enam Bulan 15 Hari

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan Putri Candrawathi.

Kejanggalan tersebut antara lain, terdapat dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) dengan nomor yang sama tetapi berbeda tanggal.

Permohonan pertama bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

Sedangkan permohonan kedua bernomor LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Usai Tusuk Istrinya Pakai Tombak, Pria Ini Serahkan Diri ke Polsek Raimanuk

Kejanggalan pun makin menguat. Sebab setelah pihak LPSK mencoba untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi, tidak ada keterangan apa pun.

“Kami juga ragu-ragu, apakah ibu P ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P ini tidak tahu menahu tentang permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Senin, 15 Agustus 2022.

Pada hari yang sama, pihak LPSK pun telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dari Putri Candrawathi “karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Hasto.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah