Baca Juga: Pria yang Sering Berhubungan Intim Berumur Panjang? Cek Faktanya
Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya
Ivan mengaku akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut.
“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya.
Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Pria yang Membuat Wanita Klepek -Klepek, Pria Jomblo Wajib Tau
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 16 Agustus 2022, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan bahwa masih ada transaksi setelah kematian Brigadir J.
"Ini terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Nilanya Rp200 juta," jelas Kamaruddin.
Namun Kamaruddin tidak memerinci tersangka mana yang dikirimkan uang Rp200 juta tersebut. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," kata Kamaruddin.***