Uang 200 Juta Milik Brigadir J Raib, Begini Respon Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK

- 17 Agustus 2022, 14:31 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda  saat memberikan keterangan di Komisi II DPR RI
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda saat memberikan keterangan di Komisi II DPR RI /Miju/Tangkapan layar Instagram @ppatk_indonesia

MEDIA KUPANG - Kasus raibnya uang 200 juta milik almarhum Brigadir J terus bergulir.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan bahwa selain di tempak, sejumlah rekening dan uang milik Brigadir J ikut raib.

Anehnya, transaksi uang tersebut terjadi pada tanggal 11 Juli 2022, sedangkan Brigadir J dinyatakan meninggal pada tangga 8 Juli 2022 setelah ada laporan baku tembak antar anggota polisi di rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Perlahan namun pasti, kasus kematian Brigadir J terkuak dengan ditetapkannya sejumlah tersangka termasuk didalamnya Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak dibalik pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Ditembak, Uang 200 Juta Milik Brigadir J ikut Digasak, Simak Penjelasan Kamaruddin

Menanggapi permintaan atau keinginan dari Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan tanggapannya.

Dilansir mediakuang.com dari PMJ News, Rabu 17 Agustus 2022, Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan pihaknya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid. Banyak kasus terungkap berkat pengaduan dari masyarakat.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan dalam keterangannya Rabu 17 Agustus 2022.

"Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya.

Baca Juga: Pria yang Sering Berhubungan Intim Berumur Panjang? Cek Faktanya

Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya

Ivan mengaku akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut.

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya.

Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Pria yang Membuat Wanita Klepek -Klepek, Pria Jomblo Wajib Tau

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 16 Agustus 2022, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan bahwa masih ada transaksi setelah kematian Brigadir J.

"Ini terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Nilanya Rp200 juta," jelas Kamaruddin.

Namun Kamaruddin tidak memerinci tersangka mana yang dikirimkan uang Rp200 juta tersebut. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penyidik.

"Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," kata Kamaruddin.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x