"Hari ini kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa pada Senin, 15 Agustus 2022.
Ketiga tergugat itu, Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tergugat I, Ronny Talapessy sebagai terggugat II, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat III. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E, batal demi hukum.
Selain itu, keduanya meminta majelis hakin agar menghukum para para tergugat secara tanggung renteng. Hal dimaksud untuk pembayaran upah (fee) sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga: Kilas Sejarah dan Fakta-fakta Menarik dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pun menegaskan bahwa mereka tetap mejadi kuasa hukum Bharada E yang sah. Mereka menuntut hak untuk membela Bharada E hingga di pengadilan.
PN Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan sidang pertama gugatan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Dalam jadwal, sidang pertama akan dilangsungkan pada 7 September 2022, pukul 09:00 WIB.***