Usai Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Rp15 Miliar, Deolipa Yumara Polisikan Ronny Talapessy

- 17 Agustus 2022, 17:57 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MEDIA KUPANG – Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E, melaporkan Ronny Talapessy soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, Ronny Talapessy yang merupakan pengacara baru Bharada E menuduh Deolipa Yumara “kebanyakan manggung” sehingga membuat kliennya tidak nyaman. Ronny pun mengatau Deolipa, selalu sibuk memberi keterangan pers.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa pada Selasa, 16 Agustus 2022, dilansir Antara.

Baca Juga: Hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pura, Korban Akhirnya Meninggal

Deolipa Yumara menjelaskan, dirinya memiliki alat bukti berupa rekaman video CCTV yang lengkap untuk bisa menjadi acuan. Ia merasa dirugikan, nama baiknya tercemar melalui media sosial sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Deolipa Yumara mengaku telah memaafkan Ronny Talapessy, tapi hukum tetap berjalan sesuai aturannya. "Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh."

Laporan itu telah diterima dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pun telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Suami Tusuk Istri di Belu, Korban Jalani Operasi di RSUD Atambua

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x