Komitmen Presiden Jokowi itu sebagai wujud dari janjinya pada 2018 lalu. Ia menjanjikan, Dana Abadi Kebudayaan kepada para seniman dan budayawan untuk pemajuan kebudayaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Saat ini, Dana Abadi Kebudayaan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tercatat hingga 2022, dari target Rp5 triliun pada tahun 2024, dana ini telah terealisasi sebesar Rp3 triliun.
Diketahui, Dana Abadi Kebudayaan merupakan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan kebudayaan. Para pelaku seni dan budaya didanai kegiatannya tanpa harus terikat dengan prosedur pembiayaan dari APBN yang terikat tahun anggaran.***