Baca Juga: Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik
Sementara seperti kita ketahui, terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tak main - main keempat orang yang menjadi tersangka tersebut bahkan terancam hukuman mati. Mereka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Baca Juga: Ini Peran Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tidak hanya sampai disitu, Polisi Juga masih terus melakukan pengusutan, dan tersangka pun kemungkinan masih bisa bertambah.***