MEDIA KUPANG – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) makin terang. Selain hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, kini Komnas HAM mengantongi bukti penting lainnya.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menandaskan, bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti usai pembunuhan Brigadir J.
"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah terkait barang bukti itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada," Kata Choirul dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dilansir PMJ News, pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Berantas Perdagangan Orang Butuh Lembaga Khusus Desak Komisi IX DPR RI
Atas bukti yang didapatkan, Choirul Anam menegaskan, Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Itulah yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya.”
Ia melanjutkan, “itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang."
Melalui barang bukti tersebut, “ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya.”
Dengannya, fakta-fakta dapat dibangun kembali demi terangnya kasus pembunuhan Brigadi J.