Komnas HAM Dapat Jejak Digital Perintah Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 22:37 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Komnas HAM mendapatkan rekam jejak digital perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti usai pembunuhan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Komnas HAM mendapatkan rekam jejak digital perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti usai pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

MEDIA KUPANG – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) makin terang. Selain hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, kini Komnas HAM mengantongi bukti penting lainnya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menandaskan, bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti usai pembunuhan Brigadir J.

"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah terkait barang bukti itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada," Kata Choirul dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dilansir PMJ News, pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Berantas Perdagangan Orang Butuh Lembaga Khusus Desak Komisi IX DPR RI

Atas bukti yang didapatkan, Choirul Anam menegaskan, Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Itulah yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya.”

Ia melanjutkan, “itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang."

Melalui barang bukti tersebut, “ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya.”

Dengannya, fakta-fakta dapat dibangun kembali demi terangnya kasus pembunuhan Brigadi J.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Selasa 23 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK. Rapat itu digelar untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Juanidi Mahesa mempertanyakan tugas Kompolnas.

“Tugas Kompolnas itu apa, diperjelas,” tanya Desmond kepada Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas.

Mengingat, salah satu anggota Kompolnas pernah memberikan keterangan yang salah terkait pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud MD menegaskan, Kompolnas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Daftarkan Film Terbaikmu! KFK Buka Kompetisi Flobamora Film Festival, Cek Syaratnya

“Kompolnas, pengawas eksternal Polri, sebagai mitra… kami menempatkan diri sebagai mitra,” jawab Mahfud.

Menkopolhukam itu pun menegaskan, kalau Komisi III DPRI RI tidak puas dengan kinerja Kompolnas, maka dapat dibubarkan.

“Yang buat Kompolnas ada ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan, bubarkan saja,” tutup Mahfud.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah