RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud

- 29 Agustus 2022, 10:34 WIB
RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud
RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud /Guru sedang mengajar antaranews/

MEDIA KUPANG - Sebagaimana diketahui, dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan ke DPR tidak memuat pasal yang mengatur tunjangan profesi guru ( TPG).

Hal ini lantas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) tersebut.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Diberikan Kesempatan Untuk Melakukan Pendataan Sesuai Aturan Yang Berlaku

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.

Satriwan melanjutkan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x