RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud

- 29 Agustus 2022, 10:34 WIB
RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud
RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud /Guru sedang mengajar antaranews/

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Lantas, benarkah sertifikasi guru dihapus?

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas  guru  mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat  tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah