RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud

- 29 Agustus 2022, 10:34 WIB
RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud
RUU Sisdiknas Disebut Bakal Rugikan Jutaan Guru, Tunjangan Profesi Dihapus? Simak Penjelasan Kemendikbud /Guru sedang mengajar antaranews/

MEDIA KUPANG - Sebagaimana diketahui, dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan ke DPR tidak memuat pasal yang mengatur tunjangan profesi guru ( TPG).

Hal ini lantas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) tersebut.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Diberikan Kesempatan Untuk Melakukan Pendataan Sesuai Aturan Yang Berlaku

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.

Satriwan melanjutkan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Lantas, benarkah sertifikasi guru dihapus?

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas  guru  mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat  tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

Itulah informasi terkait draf RUU Sisdiknas yang telah diserahkan ke DPR.***

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah