MEDIA KUPANG – Setelah tertunda pada Selasa kemarin, Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria dilanjutkan pada Rabu, 7 September 2022.
Buntut keterlibatannya dalam menghadapi penyelidikan kasus Brigadir J, hasil Sidang Kode Etik memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota Polri.
Selain PTDH atau dipecat, hakim kode etik dalam sidang KKEP yang berlangsung selama hampir 18 jam itu, juga memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada hari ini.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip MediaKupang.com dari Antara.
Selain itu, Kombes Agus Nurpatria pun diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. Terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 6 September 2022.
Dalam Sidang Kode Etik itu, Kombes Agus Nurpatria terbukti secara kolektif kolegial, melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C.