Eks Jaksa Pinangki, Ratu Atut dan Kelompok Maling Uang Rakyat yang Bebas Bersyarat Masih Bisa Dipenjara

- 7 September 2022, 14:17 WIB
Napi eks Jaksa Pinangki, Ratu Atut, dan kelompok koruptor lainnya telah bebas bersyarat, namun mereka masih bisa dipenjara.
Napi eks Jaksa Pinangki, Ratu Atut, dan kelompok koruptor lainnya telah bebas bersyarat, namun mereka masih bisa dipenjara. /Kolase Foto/Media Kupang/ HET

MEDIA KUPANG – Usai memenuhi syarat administratif, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Ia pun telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Bebas bersyarat bagi eks Jaksa Pinangki didapatkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penerima suap dari Djoko Tjandra itu pun akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Atasi Dampak Kenaikan BBM, Pemerintah akan Cairkan Bansos dan BSU, Simak Besarannya

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Selasa, 6 September 2022.

"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Rika sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun. Dari vonis itu, ia hanya menjalani dua per tiga dari masa penjaranya.

Seharusnya, eks Jaksa Pinangki penerima suap Djoko Tjandra itu baru akan bebas murni pada 18 Desember 2023.

Baca Juga: Mengenal Lie Detector, Alat Pendeteksi Kebohongan yang Dipakai Polri untuk Periksa Tersangka Kasus Brigadir J

Diketahui, selain eks Jaksa Pinangki, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun dinyatakan bebas bersyarat.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x