Tersandung Korupsi Dana BLT, Kadis Kominfo Kabupaten Malaka Dinonaktifkan

- 22 Agustus 2022, 22:53 WIB
Penyerahan SK Plt Kadis Kominfo kepada Wilhelmus
Penyerahan SK Plt Kadis Kominfo kepada Wilhelmus /AS Rabasa /Dok. Humas Malaka

MEDIA KUPANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diberhentikan oleh Bupati Malaka 

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,. M.H menonjobkan Frida Klau dari jabatan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka, sesuai hasil keputusan Baperjakat, Senin 22 Agustus 2022.

Dilansir Kabar NTT, Frida Klau dinonjobkan karena tersandung kasus korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak Rp68.400.000, saat dirinya masih menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Saenama.

Baca Juga: Wouw, Kapolres TTU Berikan Penghargaan Kepada Anggota Yang Menangkap Pelaku Judi Online

Walau uang tersebut sudah dikembalikan Frida Klau melalui Dinas PMD Malaka pada 25 Juli 2022 untuk dibagikan kepada masyarakat Desa Saenama yang sempat tertahan dua bulan BLT. Namun pengembalian uang itu tidak menjamin dirinya akan bebas.

Bahwasannya Kepala Dinas Kominfo Malaka itu telah melanggar Aturan KASN dan Aturan pidana korupsi, yang dimana ada pada Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H membenarkan penonaktifan Frida Klau dari jabatannya.

"Ya benar, keputusan Baperjakat Non Job," jawab Bupati Simon singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Kapolri Dipuji Pengamat Intelijen Karena Mencopot Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Kabar NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x