Eks Jaksa Pinangki, Ratu Atut dan Kelompok Maling Uang Rakyat yang Bebas Bersyarat Masih Bisa Dipenjara

- 7 September 2022, 14:17 WIB
Napi eks Jaksa Pinangki, Ratu Atut, dan kelompok koruptor lainnya telah bebas bersyarat, namun mereka masih bisa dipenjara.
Napi eks Jaksa Pinangki, Ratu Atut, dan kelompok koruptor lainnya telah bebas bersyarat, namun mereka masih bisa dipenjara. /Kolase Foto/Media Kupang/ HET

Keduanya mendapatkan kesempatan itu setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Ratu Atut sendiri baru akan bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun pemberi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 17 Desember 2013 itu telah bebas bersyarat.

Ia pun akan menjalani program bimbingan hingga 2026 di Bapas Serang, Banten. Selama masa bimbingan, ia bersama eks Jaksa Pinangki tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun.

Baca Juga: Mutilasi Warga Papua di Timika Libatkan Oknum TNI AD, Komnas HAM: Diduga Dimutilasi dalam Keadaan Belum Mati

Jika kemudian eks Jaksa Pinangki dan Ratu Atut melakukan pelanggaran, maka bebas bersyarat yang didapatkan akan dicabut. Selanjutnya, kembali menjalani sisa pidana di dalam penjara.

Adapun para koruptor lain yang bebas bersyarat yaitu eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani.

Selain itu, ada juga koruptor kasus suap bawang putih Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah