Kejagung Tunjuk 43 Jaksa Usut Kasus Brigadir J Soal 'Obstruction of Justice' Ferdy Sambo Cs

- 12 September 2022, 18:58 WIB
Kejaksaan Agung tunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J terkait 'Obstruction of Justice' Irjen Ferdy Sambo dan perwira polisi lainnya.
Kejaksaan Agung tunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J terkait 'Obstruction of Justice' Irjen Ferdy Sambo dan perwira polisi lainnya. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

Ketut juga mengatakan, "telah ditetapkan tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU."

Para tersangka dimaksud antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ungkap Kronologi Pembunuhan Munir, Sebut Muchdi Purwoprandjono Aktor Intelektual

Kelima tersangka dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’ruf).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x