Khairul Umam Terima Putusan Majelis Hakim Tipikor, PH Alberth Ouwpoly Masih Konsultasi

- 29 September 2022, 21:36 WIB
Melkzon Beri, SH, MSi
Melkzon Beri, SH, MSi /

 

Khairul Umam Terima Putusan Majelis Hakim Tipikor, PH Alberth Ouwpoly Masih Konsultasi

MEDIA KUPANG- PPK bidang pendidikan kegiatan DAK tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor, Khairul Umam menyatakan menerima putusan 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan) penjara yang divonis Majelis Hakim Tipikor dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu 28 September 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan terdakwa Alberth Ouwpoly selaku KPA kegiatan DAK tahun anggaran 2019 tersebut belum menyatakan sikap, karena Penasehat Hukumnya (PH) belum melakukan konsultasi dengan kliennya atas Putusan Majelis Hakim terhadap Alberth Ouwpoly dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun.

Melkzon Bery, SH, MSi selaku Penasehat Hukum Khairul Umam kepada MEDIA KUPANG melalui sambungan telepon Whatsapp pada Kamis 29 September 2022 berkaitan dengan hasil putusan terhadap kliennya menjelaskan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim untuk siap menjalani hukuman.

Sikap ini, kata Melkzon, setelah dirinya melakukan komunikasi atau konsultasi dengan keluarga kliennya Khairul Umam.

Sedangkan Mario Lawung, SH, MH Penasehat Hukum dari Alberth Ouwpoly mengatakan, untuk jadi banding atau tidak terhadap putusan Hakim akan dikonsultasikan untuk diputuskan besok, Jumat 30 September 2022 setelah dirinya bertemu dengan kliennya Alberth Ouwpoly.

"Besok kita putuskan (maksudnya banding atau tidak), karena tadi saya belum sempat ke rutan untuk bertemu dan konsultasi dengan Pak Abe (panggilan untuk Alberth Ouwpoly) karena sidang 2 perkara sampai sore tadi. Pihak keluarga dari Pak Abe menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Abe," demikian inti dari pesan WA Mario Lawung kepada MEDIA KUPANG.

Ditanya hasil konsultasi dengan kliennya jika menyatakan banding, apa yang menjadi alasannya?, terhadap pertanyaan ini, Mario Lawung menjelaskan, pihaknya belum mendapat salinan putusan, tetapi secara garis besar ada beberapa fakta mengenai keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Mario Lawung, SH, MH
Mario Lawung, SH, MH

Hal berikutnya, Mario mengungkapkan, begitupun soal peran Pak Abe yang sesuai fakta persidangan jelas merupakan kesalahan administrasi dan bukan pidana.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x