Konferensi Pers Kapolres Alor, Dua Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Vikaris SAS Dan Koster KAT Dihadirk

- 1 Oktober 2022, 12:22 WIB
Kapolres Alor,AKBP. Ari Satmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU. Jems Mbah dalam kegiatan konferensi pers
Kapolres Alor,AKBP. Ari Satmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU. Jems Mbah dalam kegiatan konferensi pers /

 

Konferensi Pers Kapolres Alor, Dua Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Vikaris SAS Dan Koster KAT Dihadirkan

MEDIA KUPANG- Untuk menjawab pertanyaan masyarakat berkaitan dengan perkembangan penangganan kasus kekerasan seksual terhadap 14 orang korban, baik anak-anak dan orang dewasa yang dilakukan oleh Vikaris (calon pendeta) SAS, dan kasus kekerasan berupa perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang Koster gereja dengan inisial KAT, maka Kepolisian Resort (Polres) Alor menggelar konferensi pers dengan menghadirkan dua orang pelaku atau tersangka yang dimaksud.

Konferensi pers ini langsung disampaikan Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM didampingi Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau,S.Sos yang berlangsung di Aula Mapolres Alor, pada Jumat 30 September 2022.

Satmoko dalam keterangan persnya menjelaskan, untuk kasus dugaan persetubuhan anak dengan pelaku SAS, Polres Alor menerima laporannya tanggal 1 September 2022. Korban yang terdata saat itu 6 orang, dan dalam pengembangan hingga Jumat 30 September 2022, korban bertambah menjadi 14 orang.

Dari 14 orang korban ini ungkap Satmoko, sebanyak 9 orang berusia anak-anak yang menjadi korban persetubuhan, dan 3 orang lainnya merupakan korban persetubuhan dewasa, serta 2 orang merupakan korban rana UU ITE dan bukan korban persetubuhan.

Sementara saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 26 orang, terdiri dari pelapor, para korban yang memberikan kesaksian, orang tua para korban, Klasis Alor Timur Laut dan Pendeta Jemaat.

Menurut Satmoko, Tersangka SAS sudah ditahan 23 hari di Ruang Tahanan Mapolres Alor terhitung tanggal 6 September 2022, dan berkasnya sudah selesai, dan Polisi telah mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Alor untuk diteliti.

Berkaitan dengan perbuatan SAS ini, tandas Satmoko, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tengang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tentang modus kasus tersebut, Satmoko menjelaskan, tersangka melakukan tipu musliat atau rangkain kebohongan dan membujuk para korban untuk melakukan persetubuhan dengan jalan mengancam atau mengedarkan atau memfiralkan foto telanjang para korban.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x