Konferensi Pers Kapolres Alor, Dua Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Vikaris SAS Dan Koster KAT Dihadirk

- 1 Oktober 2022, 12:22 WIB
Kapolres Alor,AKBP. Ari Satmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU. Jems Mbah dalam kegiatan konferensi pers
Kapolres Alor,AKBP. Ari Satmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU. Jems Mbah dalam kegiatan konferensi pers /

Sedangkan menyangkut motifnya, Satmoko menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan yang didapatkan, yang bersangkutan tidak dapat menahan hasrat seksualnya sehingga mencari sasaran tercepat dan termuda yang ada di sekitar lingkungan sekolah minggu yang ada anak-anak, mereka lah yang dijadikan sasaran termudah dan terdekat yang didapatkan pelaku,

"Berkas SAS saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu hasil penelitian dari Kejari Alor. Jika dinyatakan P21, maka tersangka dan barang bukti berupa 1 buah handpone nanti akan kita kirimkan," ujar Satmoko.

Menyinggung dugaan adanya pihak lain yang ikut membantu SAS melakukan perbuatan bejat ini, Satmoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan hingga saat ini tidak ditemukan adanya tersangka lain atau yang memfasilitasi pelaku melakukan persetubuhan sebagaimana yang pernah disampaikan publik.

“Memang ada berita yang beredar di luar seperti itu tetapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak demikian atau tidak ada bukti yang mendukung ke arah sana. Jadi, tersangka hanya 1 orang yakni SAS,” ujarnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Satmoko berharap agar Kemudian pihak terkait terus dan rutin melakukan pengawasan, pemulihan mentalitas dari para korban persetubuhan. “Ini harus dilakukan secara tuntas, jangan sampai setengah-setengah, ketika pemberitaan sudah redup kegiatan dihentikan. Harus betul-betul dipastikan bahwa mentalitas dari para korban ini pulih benar, psikisnya juga dipastikan normal kembali dan bisa beraktivitas seperti sedia kala,” harap Satmoko.


KAT Terancam 15 Tahun Penjara

Selain tersangka SAS yang dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Polisi juga menghadirkan Sorang tersangka yang lain, yakni seorang Koster gereja dengan inisial KAT (50) yang juga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap seorang anak dengan cara mencabul. Lokasi kejadian atau TKP dari tersangka KAT ini dilakukan di sebuah wilayah lainnya.

“Laporan diterima pada tanggal 12 September 2022 korbannya 1 orang umur 13 tahun, namun ini tidak dilakukan persetubuhan, hanya pencabulan. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 6 orang, kemudian TKP di dalam kamar belakang rumah milik pelapor yang berada di Kenarilang, Kalabahi Barat,” jelas Satmoko

Waktu kejadian demikian Satmoko, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sekitar Pukul 04.00 wita dan berkelanjutan setiap hari selama 10 kali.

Adapaun modusnya, tersangka melakukan tipu musliat atau rangkaian kebohongan dan membujuk korban untuk melakukan pencabulan terhadap korban dengan memberikan uang Rp. 5 ribu sampai Rp. 50 ribu sekali tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba. "mohon maaf, pelaku mengorek-ngorek dengan menggunakan jari tengah," ungkap Satmoko

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah