Pasal yang disangkakan terhadap tersangka KAT, yakni Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 36 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara.
Satmoko menambahkan, TSK sudah ditahan mulai tanggal 16 September 2022 hingga 5 Oktober 2022. Berkas dalam proses perampungan dan sesegera mungkin akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Alor.***