Adik Perempuan Advokat HAM Diculik dan Dianiaya, Tim GALAK Mengadu ke Komnas HAM.

- 1 Oktober 2022, 13:09 WIB
Tim GALAK pose bersama Komisioner Komnas HAM saat mengadukan penculikan anak di Nagekeo
Tim GALAK pose bersama Komisioner Komnas HAM saat mengadukan penculikan anak di Nagekeo /AM/GRD


MEDIA KUPANG-Tim GALAK (Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak) yang beranggotakan sepuluh Advokat baru saja mendampingi Greg R. Daeng, SH mengadu ke Komnas HAM pada 30 September 2022. Daeng merupakan seorang advokat dan aktivis HAM nasional yang mengalami ancaman kekerasan dan teror. Bahkan, adik kandungnya diculik sebanyak dua kali di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Muhammad Mualimin selaku juru bicara Tim GALAK (Kuasa Hukum) yang mendampingi pelapor, kliennya merasa hak asasinya dilanggar karena tidak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat secara bebas, merdeka, dan tanpa tekanan di wilayah hukum Kabupaten Nagekeo.

Teror dan ancaman kekerasan pada advokat tidak dapat dibenarkan. “Bagaimana kinerja Kapolres Nagekeo kok di wilayahnya tidak aman bagi advokat? Bagaimana mungkin rakyat dapat cerdas hukum kalau pengacara kena teror dan ancaman?" terang Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Ironi Pembela HAM: Keluarga Diteror, Adik Perempuan Dua Kali Diculik Malah Pelaku Belum Tertangkap

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, kliennya ditemui oleh Komisioner Komnas HAM; Sandrayati Moniaga. Tim GALAK menyerahkan kronologi kejadian, bukti laporan polisi (LP) ke Polres Nagekeo, serta berkas-berkas terkait penculikan adiknya yang terjadi hingga dua kali.

Usai beraudiensi dengan Komnas HAM, menurut Mualimin, kliennya juga menemui Komnas Perempuan untuk melaporkan kejadian penculikan adiknya. Adiknya adalah seorang perempuan yang masih tergolong anak atau di bawah umur.

"Adik kandung klien kami ini dua kali mengalami penculikan. Selain itu juga ada penganiayaan dan ancaman. Sekarang korban tidak mau bersekolah karena trauma. Apa yang dilakukan Kapolres Nagekeo kok penculik tidak tertangkap?" pungkas Mualimin.

Menanggapi kasus penculikan tersebut, Gabriel Goa sebagai Ketua Dewan Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) angkat bicara. “Polres Nagekeo lamban bergerak untuk menangkap dan memproses hukum pelaku penculikan, tidakan kekerasan fisik dan psikis” tegas Gabriel, Sabtu, 1 September 2022.

Berhadapan dengan kasus ini, publik wajib mengawalnya secara ketat hingga melaporkan pada pihak Polres Nagekeo, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Dalam tuntutanya PADMA menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x