GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat

- 16 Oktober 2022, 06:07 WIB
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022 /AM/GALAK

Ketiga, adanya pernyataan Kasat Reskrim Nagekeo, Rifai, S.H. pada media nusantarapedia.net, 3 Oktober 2023. Dalam keterangan tersebut pihak kepolisian cenderung menyalahkan korban karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal pihak keluarga sudah menyampaikan agar pemeriksaan dilakukan di rumah dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Wartawan Mediakupang sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Nagekeo melalui pesan Whatsaap per 7 Oktober 2022, tetapi sampai berita diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang dihubungi. 

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Nagekeo tidak punya perspektif yang baik tentang korban yang notabene adalah perempuan dan anak d ibawah umur.

Merespon pengaduan yang dilakukan, Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya mengadu ke Ketua IPW karena Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut di Polres Nagekeo mengalami kemandekan.

"Klien kami merasa perlu dukungan moral dari IPW, khususnya Pak Sugeng Teguh Santoso untuk mengawal laporan kami, sebab laporannya sudah cukup lama sejak tanggal 25 april 2022, namun tidak ada kemajuan " kata Mualimin, sabtu (15/10/2022).

Menurut eks Aktivis HMI Jakarta ini, kliennya merasa kecewa karena kinerja Polres Nagekeo tidak kerja cepat menangkap pelaku sehingga adik kliennya dan keluarganya masih ketakutan dengan ancaman yang mungkin timbul.

"Kalau penyidik di Polres Nagekeo tak kunjung menemukan pelaku, klien kami akan mengadu ke divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri," ujarnya.

Selain mengadu ke Mabes Polri, ucap Mualimin, kliennya juga sudah membuat janji dengan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional guna melakukan audiensi dan aduan.

"Kami sudah kontak dan bikin janji dengan IBu Poenky Indarti. Kami bakal mengadu minggu depan," pungkasnya.

Senada dengan Mualimin, Anggota tim GALAK, Romualdo B. Phirios Kotan, menyoroti secara khusus, sikap yang ditunjukan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo. Menurutnya pihak kepolisian Nagekeo tidak memiliki sensitifitas terhadap korban yang notabene adalah erempuan dan anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x