GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat

- 16 Oktober 2022, 06:07 WIB
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022 /AM/GALAK

 

MEDIA KUPANG-Kasus Penculikan terhadap adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng yang terjadi di Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru.

Setelah sebelum melakukan pengaduan ke beberapa Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lempbaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jumat, 14 Oktober 2022, petang. Dengan didampingi tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK) selaku kuasa hukumnya, Daeng melakukan pengaduan ke Indonesia Police Watch (IPW).

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menerima langsung pengaduan tim GALAK.  Gugatan disampaikan pada IPW sehubungan dengan adanya dugaan praktek “peradilan sesat” oleh Polres Nagekeo dalam menangani 2 (dua) perkara penculikan.

Perkara dilaporkan pada tanggal 25 April 2022 (LP : STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Nagekeo/Polda NTT) dan tanggal 04 September 2022 (STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/Polda NTT).

Baca Juga: Penculikan Kedua: Klinik Hukum, Lurah Danga Bawa Preman, Teror hingga Remaja Perempuan Nagekeo Diculik Lagi

Dalam pengaduan yang diberikan, Tim GALAK membeberkan fakta-fakta kejanggalan dari dua kasus tersebut di antaranya:

Pertama, adanya dugaan penyesatan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Nagekeo terhadap kasus Penculikan terhadap anak (AGFD). Indikasinya yakni pengenaan pasal pidana yang tidak sesuai dengan konteks kasus yang terjadi.

Dalam kasus pertama maupun kasus kedua. Kasus aslinya adalah penculikan, tetapi oleh tim penyidik Polres Nagekeo dikenakan pasal pengeroyokan (kasus 1) dan pasal anak hilang (kasus 2).

Kedua, adanya ketidakseriusan Polres Nagekeo dalam menangani masalah penculikan anak. Dasarnya, tidak ada perkembangan penanganan kasus dalam laporan pertama maupun laporan kedua. Status penanganan perkara sampai dengan saat ini masih pada tahapan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x