GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat

- 16 Oktober 2022, 06:07 WIB
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022 /AM/GALAK

“Pernyataan Kasat Reskrim itu sangat menyesatkan. Posisinya sebagai anak korban kekerasan harusnya dilindungi. Bukannya Polres Nagekeo membuat pembenaran diri di hadapan media. Mereka mestinya fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan”, pungkas pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu.

Lebih Lanjut, Romualdo juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polres Nagekeo juga sudah mengandung unsur pelanggaran hukum sebagai penyelenggara layanan publik, dan atas pelanggaran tersebut, bersama kliennya akan melakukan pengaduan secara resmi ke Ombudsman RI.

“Selain dugaan pelanggaran etik Polri, apa yang dilakukan oleh Kasat Reskrim , Kapolres dan jajaran terkait di lingkup Polres Nagekeo juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Kami akan lakukan pengaduan ke Ombudsman untuk ini”, terang Romualdo.

Sebelumnya, untuk diketahui pada 25 April dan 29 september 2022 lalu, adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng diculik oleh orang tidak dikenal. Aksi penculikan ini disinyalir punya kaitan dengan aktivitas kakaknya bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang getol mengadvokasi Masyarakat adat Rendu. 

Masyarakat adat Rendu menjadi korban dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo, Nagekeo-Nusa Tenggara Timur. Kini kasus penculikannya sedang ditangani oleh Polres Nagekeo, namun sampai saat ini masih terus mandek dalam tahapan penyelidikan***

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x