KUHP Terbaru Disahkan, Warga Unjuk Rasa Tolak Pengesahan dan Sebut Sejumlah Alasan Krusial

- 7 Desember 2022, 23:38 WIB
KUHP Terbaru Disahkan, Warga Unjuk Rasa Tolak Pengesahan dan Sebut Sejumlah Alasan Krusial
KUHP Terbaru Disahkan, Warga Unjuk Rasa Tolak Pengesahan dan Sebut Sejumlah Alasan Krusial /Yeni Mau/ Facebook/Pengurus pusat konfederasi KASBI/Facebook/Pengurus pusat konfederasi KASBI

MEDIA KUPANG - Rancangan KUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR, sejumlah warga menolak dan menggelar unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini terdiri dari buruh, mahasiswa, akademisi sampai aktivis perempuan
Aksi yang menamai diri Koalisi Masyarakat Sipil.

Dari unggahan video Instagram @narasinewsroom di depan gedung MPR/DPR Jakarta pada tanggal 5 desember 2022, terlihat seorang pengacara publik LBH yang diwawancarai.

Baca Juga: Jurnalis Israel Ditolak Suporter Piala Dunia 2022 Qatar Saat Minta Wawancara, Ternyata ini Alasannya

"Kami menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat karena masih banyak pasal - pasal bermasalah yang masuk di dalam draf terakhir. Kami mendapatkan informasi dalam website DPR bahwa besok akan dilaksanakan sidang paripurna," katanya pada Senin 5 Desember 2022.

Menurut mereka. situasi saat ini DPR ataupun pemerintah belum betul- betul mendengarkan dari suara rakyat.

Alasan mereka menolak karena sejumlah pasal dianggap bermasalah seperti larangan aksi demontrasi, penyerangan martabat presiden sampai kohabitasi.

Baca Juga: Spanyol Kalah di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Desa Maroko di Indonesia Mendadak Viral

Meskipun diwarnai interupsi dan kritik terkait pasal kontroversial, DPR dan pemerintah tak bergeming.

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x