KUHP Terbaru Disahkan, Warga Unjuk Rasa Tolak Pengesahan dan Sebut Sejumlah Alasan Krusial

- 7 Desember 2022, 23:38 WIB
KUHP Terbaru Disahkan, Warga Unjuk Rasa Tolak Pengesahan dan Sebut Sejumlah Alasan Krusial
KUHP Terbaru Disahkan, Warga Unjuk Rasa Tolak Pengesahan dan Sebut Sejumlah Alasan Krusial /Yeni Mau/ Facebook/Pengurus pusat konfederasi KASBI/Facebook/Pengurus pusat konfederasi KASBI

Mereka akan tetap menyetujui dan mengesahkan RKUHP. Sidang paripurna pengesahan RKUHP diketahui akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 desember 2022 pukul 08.00 di gedung DPR RI.

Poin permasalahan RKUHP yang ditolak koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga: Tak Tahan Dibilang Pesek Saat Main TikTok, Adik Vanessa Angel Operasi Hidung dan Begini Hasilnya

Pasal - pasal itu terdiri dari yang pertama pasal terkait living law atau hukum yang hidup dimasyarakat, pidana mati, larangan terkait paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dimuka umum, penghinaan terhadap pemerintah, contempt of court dan kohabitasi.

Selain ada juga ketentuan yang tumpah tindih dalam UU ITE

Seperti larangan unjuk rasa, memutihkan dosan negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat, meringankan ancaman bagi koruptor, memidana korban kekerasan seksual, dan koorporasi sebagai entitas sulit dijerat.

Dalam video juga terlihat rekaman audio oleh Bivitri Susanti pakar hukum tata negara yang mengatakan bahwa, pengesahan RKUHP dianggap mengancam deputasi .

Karena cukup banyak sekali pasal - pasal bermasalah yang melanggar asas setiap orang untuk bebas berpendapat,yang kalau nantinya diterapkan orang - orang akan takut atau merasa terancam untuk menyampaikan pendapatnya.

Ia menganggap RKUHP versi sekarang hanya untuk kepentingan dan kenyamanan pemerintah saja. *** (Yeni Mau/ Media Kupang)

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x