Simak, PPPK Dapat Diberhentikan karena Beberapa Hal Ini, Salah Satunya Perampingan Organisasi

- 20 Desember 2022, 10:49 WIB
Simak, PPPK Dapat Diberhentikan karena Beberapa Hal Ini, Salah Satunya Perampingan Organisasi
Simak, PPPK Dapat Diberhentikan karena Beberapa Hal Ini, Salah Satunya Perampingan Organisasi /Pengangkatan PPPK MC Gorontalo Salman/

MEDIA KUPANG - Pemerintah saat ini terus gencar melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk saat ini, jumlah ASN yang berstatus PPPK sendiri telah mengalami pertumbuhan yang signifikan terutama untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Dengan terus bertambahnya PPPK, tentu menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah dalam hal mengontrol kinerja ASN.

Salah satunya dengan membuat aturan - aturan terkait PPPK yang tidak boleh dilanggar. Jika berani dilanggar, bisa-bisa karirnya sebagai ASN berhenti karena dipecat sebagai ASN.

Baca Juga: Kunjungi NTT, Nikita Willy Bagikan Makan untuk Anak - Anak SD

Hal - hal yang dilarang bagi PPPK sendiri ada dalam RUU ASN tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya di Pasal 105, ditulis bahwa ada salah satu ayat tambahan dalam pemberhentian PPPK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 105 tersebut.

Berikut selengkapnya mengenai pemberhentian PPPK beserta ayat 4 tambahan dalam pasal pasal 105

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan Hormat Karena ;

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x