b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendir
d. perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat, atau
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,