b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
4. Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berkonsultasi mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Selain mengatur tentang pemberhentian PPPK, dalam RUU ASN tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga memuat hak - hak dari PPPK.***