Pasca Putusan Mati PN Kalabahi, PH Mantan Vikaris SAS Dan JPU Ajukan Banding, PH Pertanyakan Sejumlah Hal

- 15 Maret 2023, 12:59 WIB
Juru Bicara PN Kalabahi, Ratri Pamundhita, SH
Juru Bicara PN Kalabahi, Ratri Pamundhita, SH /

Menurut Djahasana, pihaknya telah mengajukan banding pada tanggal 13 Maret 2023 , dan langsung diberikan akta banding, kemudian pihaknya minta salinan putusan, dan sementara dipelajari oleh tim Penasehat Hukum untuk melakukan banding.

Penasehat Hukum SAS, Yefta Djahasana, SH
Penasehat Hukum SAS, Yefta Djahasana, SH

Menyangkut materi banding yang diajukan, Djahasana mengungkapkan, materi banding yang disampaikan tentu dengan melihat pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan JPU, Putusan Majelis Hakim, dan melihat fakta-fakta persidangan, yakni munculnya pembuktian surat dan keterangan-keterangan. "Kami tetap pada pledoi kami," tegas Djahasana.

Djahasana pada kesempatan tersebut mempertanyakan tentang sikap JPU Kejari Alor yang juga melakukan banding, padahal putusan PN terhadap perkara tersebut sama dengan Tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Hal itu merupakan kewenangan JPU, namun yang kami pertanyakan pada kesempatan putusan perkara nomor 106, JPU telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding, sedangkan tim PH terdakwa dalam persidangan menyatakan pikir-pikir dulu. Berikutnya Majelis Hakim telah memutus apa yang disampaikan JPU melalui tuntutan, yakni hukuman seberat- beratnya hukuman mati. Pertanyaannya apakah JPU masih meragukan putusan Pengadilan, sedangkan putusan pengadilan sama dengan Tuntutan JPU," tandas Djahasana sambil menambahkan seyogyanya apabila JPU berpandangan bahwa putusan PN tidak mengindahkan Tuntutan JPU, baru JPU Ajukan banding, namun faktanya JPU Ajukan banding.

Hal lain yang menjadi atensi pertanyaan PH, lanjut Djahasana, yakni setelah pihaknya mengajukan pledoi dan kemudian JPU membacakan Replik, dan PH mengajukan Duplik dalam sidang tanggal 6 Maret 2023, kemudian digelar sidang putusannya pada tanggal 8 Maret 2023 atau durasi waktu antara Duplik dan Putusan hanya 2 hari saja, sehingga menimbulkan rasa keraguan pihaknya tentang Duplik yang disampaikan dalam persidangan tidak menjadi bagian pertimbangan dalam putusan, namun Duplik yang ada hanya dihadirkan untuk memenuhi prosedur dan mekanisme persidangan.

Sedangkan JPU Kejari Alor yang menangani kasus tersebut melalui Juru Bicara lembaga Adhiyaksa itu, Zakaria Sulistiono, SH ketika menjawab tentang alasan pengajuan banding oleh JPU padahal putusan PN Kalabahi sama dengan Tuntutan JPU, menjelaskan, pertama, dalam pengajuan banding yang dilakukan pihaknya tidak memasukkan memori banding, namun hanya menyampaikan kontra memori banding.

Juru Bicara Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH
Juru Bicara Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH

Kedua, Berdasarkan Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009 Tentang MAHKAMAH AGUNG Pasal 43 ayat (1), yakni tertulis "Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang"

Ketiga, sederhananya upaya banding oleh pihaknya, jika Hakim PT memutuskan hukuman lebih rendah dari putusan yang ada, maka JPU dapat mengajukan Kasasi. Karena sebuah perkara dapat mengajukan Kasasi kecuali telah melalui upaya banding.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x