Dalam draf perpu itu, ungkap Tito, memuat 10 materi, yakni pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru, pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru, penyesuaian usia untuk Badan Ad Hoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc, syarat partai politik peserta pemilu, dan nomor urut partai politik.
Selanjutnya, lanjut Tito, draf perpu tersebut berisi ketentuan soal jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI pada provinsi baru; penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi; perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden; kebutuhan antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara; serta perubahan lampiran UU.***