Bukti Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Belum Cukup, Kodam Udayana: Belum Bisa Lanjut Penyidikan

- 15 April 2024, 17:47 WIB
Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. /Pexels/Aleksandr Burzinskij/

Sementara itu, Anandira Puspita (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena memosting unggahan yang diduga mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia.

Oleh penyidik, AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah