13 Oknum TNI Diduga Siksa Anggota KKB, Para Pelaku Berpangkat Tamtama dan Bintara

- 5 April 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI /Tangkapan layar YouTube/

MEDIA KUPANG - 13 oknum prajurit dari Satuan Batalyon Infanteri Raider 300/Brajawijaya terlibat dalam dugaan kasus penyiksaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kendati masih dalam penyelidikan, 13 oknum TNI tersebut terancam hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.

"Pasal 351 (KUHP), kemudian pasal 170 (KUHP), dan pasal 103 KUHPM itu melawan perintah atasan," kata Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tas Pria Cocok Dipakai untuk Mudik Lebaran 2024

Ia mengatakan, hukuman itu sebagaimana diterapkan oleh Puspom III/Siliwangi yang menangani kasus tersebut. Isi pasal yang ditujukan kepada 13 tersangka oknum prajurit tersebut adalah:

Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang- terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 103 Ayat (1) KUHP Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

"Dalam tugas operasional itu, pimpinan sudah memberikan ST jadi ada tolak ukurnya. (misal) Tidak boleh merekam tidak boleh ini itu rahasia artinya kan melanggar, jadi kita kenakan (Pasal 103 KUHPM)," katanya.

Ditambahkan Eka, bila ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara. Mereka semua diproses nantinya sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x