3 Kali Polisi Terbitkan SP2HP Kasus Penikaman, Ketua Fosmab Minta Atensi Kapolres

9 Februari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi Penikaman /Royan B/Pixabay

MEDIA KUPANG - Ketua Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (Fosmab Kupang), Rudy Benani meminta atensi Kapolres Belu terkait kasus penikaman dan pengancaman terhadap anggota Fosmab di Desa Renrua pada Desember 2020 lalu.

Permintaan ini disampaikan sebagai respon terhadap penanganan kasus yang dinilai sangat lamban dan terkesan tidak serius.

Pasalnya, meski kasus dilaporkan sejak akhir Bulan Desember, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Polisi dari Polsek Raimanuk bahkan telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangaan penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali dengan status masih tahap pengambilan keterangan.

"Kita minta pak Kapolres tolong atensi anggota di polsek. Kasus yang terang benderang begini terkesan tidak bisa diungkap. Kita minta polisi profesional dan jangan mau diintervensi pihak lain," kata Rudy ketika dihubungi media, Selasa 9 Februari 2021.

Mestinya, lanjut Rudy, kasus-kasus penikaman dan penganiayaan ini harusnya ditangani secara cepat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang diiinginkan atau adanya korban berikutnya.

"Setahu saya, polisi seharusnya menahan pelaku itu. Karena ini kasusnya penikaman dan pengancaman. Bisa saja terjadi kasus baru kalau tidak diantisipasi. Tetapi pihak kepolisian di Raimanuk malah terkesan lamban. Pertanyaannya jika korban itu tewas apakah tunggu saksi hadir baru pelaku ditangkap?" ujarnya.

 

Rudy mengaku kecewa karena hingga saat ini, tidak ada perkembangan pengusutan kasus ini padahal pihaknya sudah mendukung polisi dengan mendatangkan saksi mahasiswa dari Kupang demi mempercepat kasus ini. 

"Saya sempat dampingi 3 saksi mahasiswa dari Kupang hanya untuk kepolisian percepat kasus ini pada Senin 26 Januari lalu. Sekarang polisi minta lagi keterangan tambahan, sepertinya polisi kesulitan ungkap kasus ini, padahal semua jelas dan terang benderang. Kami siap membantu polisi, tapi harus diingat bahwa teman-teman saksi ini mahasiswa yang sedang kuliah karena itu kita minta segera dituntaskan agar kami tidak bolak-balik lagi," kata Rudy.

Kami juga ingin menagih janji penyidik waktu itu bahwa akan segera menangkap pelaku namun hingga keluarnya SP2HP yang ketiga, pelaku belum juga disentuh polisi.

Rudy menegaskan, lambannya penanganan kasus kriminal ini membuat citra polisi buruk di masyarakat.

"Waktu itu polisi minta waktu untuk cari dan tangkap pelaku dengan alasan banyak kasus yang sedang ditangani. Tapi setelah itu tidak ada kabar, justru ketika kami tanya baru polisi sampaikan bahwa masih ada yang kurang. Mengapa tunggu kami tanya dulu baru disampaikan?" ujarnya.

 

Untuk diketajui, pada tanggal 6 Februari 2021 lalu, Penyiddik Polsek Raimanuk mengeluuarkan SP2HP yang ketiga setelah SP2HP pertama pada tanggal 5 Januari dan yang kedua pada 11 Januari 2021 lalu.

Pada SP2HP ketiga ini, penyidik mengatakan kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan berhubung penyidik Polsek Raimanuk masih memerlukan keterangan tambahan dari para saksi.

"Perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan lebih lanjut," demikian bunyi SP2HP yang ditandatangani Kapolsek Raimanuk, IPDA Maternus Klau.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban atas nama Vegal Manek yang juga wartawan magang ini ditikam pelaku atas nama Lamber dan Okto.

Tak ada masalah apapun namun kedua pelaku ini dikenal sebagai preman kampung ini datang ke lokasi kejadian pada tanggal 29 Desember 2020 malam mengancam sejumlah mahasiswa anggota Fosmab di Kantor Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk.

Akibat penikaman tersebut, Vegal Manek mengalami luka pada telapak tangan karena berusaha menangkis tusukan pisau tersebut. Sementara anggota Fosmab lainnya berusaha menyelamatkan diri. 

Kedua pelaku akhirnya kabur setelah kepala desa setempat datang ke lokasi. *** 

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler