MEDIA KUPANG - Bagi masyarakat yang telah mengikuti proses vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 akan mendapatkan sertifikat vaksin dari pemerintah.
Sertifikat vaksin sangat berguna bagi para pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 4 saat ini.
Nah, untuk mereka yang telah di vaksin tentunya telah menerima sertifikat vaksin.
Baca Juga: Kekerasan Nakes di RSUD Atambua, Ini 5 Pernyataan Sikap dan Tuntutan IDI Cabang Belu
Sertifikat vaksin tersebut dapat di dowload di
link pedulilindungi.id.
Berikut adalah langkah - langkah download sertifikat vaksin ke-1 dan ke-2 dari laman pedulilindungi.id.
Perlu untuk tahu, sebelum mendownload sertifikat vaksinasi, anda terlebih dulu harus membuat akun Peduli Lindungi.
Kemudian langkah selanjutnya,
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Klik Login;
3. Masukkan Nomor HP;
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;
6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.***