Pemkab Belu Umumkan Hasil Seleksi Teko Pol PP, Ini Tugas yang Akan Dilakukan Serta Kewenangan

4 April 2022, 19:57 WIB
Lambang Sat Pol PP /Royan B/Tangkapan Layar

MEDIA KUPANG - Penantian panjang bagi mereka yang melamar sebagai tenaga kontrak (teko) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu tahun 2022 khususnya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya terjawab.

Hari ini, Senin 4 April 2022 secara resmi Pemkab Belu mengumumkan hasil seleksi Teko Satpol PP tahun anggaran 2022.

Ada 72 anggota Satpol PP yang dinyatakan lolos untuk mengikuti orientasi sebelum mulai bekerja dan mulai mengabdi pada instansi penegak peraturan daerah (Perda) tersebut. 

Baca Juga: Diisukan Sebagai Selingkuhan Raffi Ahmad, Sosok Nita Gunawan Mulai Ramai Diperbincangkan

Sekretaris Daerah Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi, Senin (4/4/2022) membenarkan telah diumumkan teko Satpol PP. “Betul, untuk teko Satpol PP sudah dipanggil masuk kerja mulai Senin hari ini. Mereka akan ikut orientasi selama dua minggu kedepan,” paparnya seperti dilansir kilas timor.

Untuk teko Satpol PP, kata Sekda, jumlah yang diterima sebanyak 72 orang. “Dalam penerimaan ini, ada teko yang lama dan ada yang baru,” ungkapnya.

Ditanyai tentang teko kebersihan, ia menjelaskan, teko kebersihan keluar SK Bupati Belu akhir Maret, dan juga sudah bekerja sejak Januari 2022.

“Jumlah teko kebersihan sekitar 131 orang dan teko lama semua diakomodir dan kerja sejak Januari lalu,” pungkasnya. 

Baca Juga: Berikut Daftar Negara - negara Penghasil Sapi Terbesar di Dunia, Termasuk Negara Tetangga Indonesia

Berikut ini Daftar Nama Teko Satpol PP Belu sesuai SK Bupati Belu:

Gabriel Pocenti Fahik, Mario Yoseph Dasi, Vinsensius Nahak Klaran, Moises Matias Pereira Pachecho, Joni Mesak Hauteas, Manuel Mendonca Oliveira, Sonia M. L. Torua, Triana O. B. Manek, Oktovianus Bau, Viktoria Tasaeb.

Agustinus Maria Taek, Mario Aljianus Kelly, Martinus Nahak, Lodewyk Rudolf Reinald Safran, Ryamizard Abadi, Elias Gerenius Faot, Alfianus Silverius Mau, Fredirikus Pala Bani, Blasius Manek Pareira, Regen Biliam Padja.

Kristoforus Mau Tes, Albertus Manek, Jeremias Sintu Luman, Angga Esa Saputra, Andiardus Stefanus Bere Tato, Januarius Berek Taek, Lisa Hariyanti Meko, Julio Dos Santos, Silirius Salvador Nahak, Ronaldo Sifronius Misa.

Alarico Mahunu, Gregorius Berek Hale, Albertus Seran Nahak, Gabriel Nikodemus Ulu Leki, Fredrik Charles Noy, Yohanes Rony Atok, Elias do Santos, Rama Silvester Martins, Lidya de Araujo, Christianus Didimuss Neno.

Selvius Tobu Sahanithan, Ady Yorim Manwa Banaweng, Yoce Wadu Willa, JOhanes Alexander Nahak, Yohanes Taek Mau, Marthen Lukas Dasi, Adrianus Pilipus Berek, Manuel Luis Delfino V. da Silva, Elisabet Lopez, Nikolas Mau.

Gabriel Yosep Lau, Daniel Bria, Yosep Kiik Seran, Remigius Nahak Seran, Gaudensius K. Nahak, Louis Benediktus Pareira, Karlus Mau Bau, Yosep H. Kopertianus Bano, Silvester Nurak, Dominggus Kali.

Febrinius Ferdinandus Luan, Yesekiel Saik Leki, Alfonsius Asten, Kristina Melania Pauw, Oktovianus Adrianus Koli, Jhon Edwin Lenggu, Robertus Bere Tallo, Delfiana Fitri Tes, Charles Anyi, S.Sos, Petrus Boko Oki.

Tugas, Fungsi dan Wewenang Pol PP

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.

Sementara, Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Tugas :

Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan, Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Fungsi :

 - Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat

- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat

- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait

- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan

- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang :

- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada

- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada, dan

- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus 


Sementara itu, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo, Selasa 25 Januari 2022 lalu Seperi Media Kupang.com dari Antara.com, Minggu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Undian Fase Grup Piala Dunia Qatar 2022, Portugal dan Korsel Kumpul di Grup H, Berikut Daftar Lengkapnya

Tjahjo juga memaparkan bahwa rekrutmen pegawai honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi CPNS

Pemerintah saat ini tengah berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

Namun demikian, tidak semua dapat diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Mantan Bupati Kupang Dieksekusi Jalani Hukuman Penjara, Awali Karir Wakil Camat Hingga Karya Monumental ini

Adapun yang akan direkrut menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Adapun syarat - syarat tersebut :

Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 secara terus-menerus.

Baca Juga: Jadi Aspri Hotman Paris, Mahesa Putri Beberkan Pekerjaan yang Dilakukan untuk Bosnya

Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Rekrutmen Polri Tahun 2022 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Akan Berikan BLT Minyak Goreng untuk Masyarakat, Berikut Besarannya

Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.***

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler