Timor Leste Merdeka dari Indonesia, Ini Alasan Eurico Guterres Mati-Matian Membela Merah Putih

12 Juli 2022, 21:40 WIB
Eurico Gutteres /Ines Talelu/Youtube Indo Line

MEDIA KUPANG - Pada tahun 1999, Timor Leste resmi pisah dari Indonesia dan menjadi negara berdaulat di ujung Timur Pulau Timor dengan sebutan Republik Demokratis Timor Leste (RDTL).

Timor Leste merdeka melalui sebuah proses jajak pendapat. Sempat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pertumpahan darah pasca jajak pendapat tersebut.

Warga yang memilih integrasi harus mengungsi ke Indonesia, sementara yang memilih merdeka tetap berada di Timor Leste.

Baca Juga: Ingin Melihat Komodo, Jangan Lupa Siapkan Tarif Masuk TNK Rp3.750.000, Simak Tujuan Pemerintah

Dikutip dari Akun Youtube Indo Line, Eurico Guterres adalah salah satu tokoh yang pro terhadap Indonesia pada waktu itu.

Saat itu Eurico Guterres adalah wakil Panglima Milisi Pro Integrasi atau Pro Indonesia.

Eurico Guterres rela mengorbankan diri untuk Negara Republik Tercinta ini. Sosok yang satu ini memang unik kecintaannya kepada Negara Republik Indonesia.

Tidak bisa diragukan lagi, demi membela Indonesia dan Merah Putih Ia tidak hanya rela dijebloskan ke penjara namun pria asal Timor-Timur itu juga harus berpisah dengan anak dan istrinya.

Dia memilih menjadi warga Negara Timor Leste ketika peristiwa jajak pendapat di kala itu.

Baca Juga: Goyang Bento Makan Korban, Seorang Pria Bergelantungan di Tenda Hingga Jatuh

Nama Eurico Guterres mulai dikenal ketika terjadi peristiwa pasca jajak pendapat di Timor-Timur pada tahun 1999.

Kala itu, warga Timor-Timur terpecah menjadi dua. Mereka dihadapkan pada dua pilihan antara menjadi warga negara Timor-Timur atau bergabung dengan Negara Republik Indonesia.

Konflik horizontal pun tak terelakkan lagi maka terjadilah peristiwa kerusuhan yang sangat memalukan di mata dunia internasional.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan yang Beroperasi di KRL Jakarta sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut data dari berbagai sumber kala itu ratusan ribu nyawa melayang dan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.

Dalam dunia internasional, terutama Amerika Serikat dan Australia menekankan Indonesia melalui PBB untuk mengusut tuntas pelaku dalam kerusuhan itu.

Bahkan, negara adidaya itu mengancam akan membawa ke mahkamah internasional bagi mereka yang terlibat kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Indonesia yang serba salah akhirnya menjadikan Eurico Guterres yang kala itu menyandang gelar wakil panglima pejuang pro integrasi sebagai tersangka kerusuhan.

Baca Juga: 5 Bagian Tubuh Hewan yang Tidak Boleh Dimakan Saat Wabah PMK, Nomor 5 Sering Dijadikan Sup

Pasca jajak pendapat kala itu, banyak kalangan yang menilai bahwa pemuda kelahiran 4 Juli 1969 itu dikorbankan demi tekanan dunia internasional di tengah pro dan kontra waktu itu.

Eurico Guterres dengan lantang dan jantan menyatakan siap dihadapkan ke pengadilan jika bersalah.

Dan banyak kalangan kagum dengan sikapnya yang datang sendiri ke pihak berwajib, tidak berbelit-belit apalagi bersembunyi atau mengaku sakit ketika menjadi tersangka kasus korupsi seperti para tersangka yang akan di tangkap KPK.

Baru-baru ini melalui sidang pengadilan Eurico Guterres akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara dan ia menjalani hukuman itu di penjara Cipinang Jakarta hanya dua tahun.

Eurico Guterres berhasil mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan dalam prosesnya ditemukan bukti baru yang meringankan.

Walau kini ia telah bebas, namun Dia masih tidak mengerti mengapa dia sampai dijebloskan ke penjara. Menurutnya, memihak negara yang dicintai justru dijebloskan ke penjara.

Seandainya waktu itu saya memilih bergabung dengan Timor-Timur mungkin saya sudah menjadi menterimenteri, ujarnya sambil menerawang.

Pasca menjalani hukuman, Eurico Guterres kini mengisi kehidupan dengan kuliah hukum di LP Cipinang yang diselenggarakan Universitas Bung Karno.

Dia memilih kuliah Hukum selain mengaku karena tidak mengerti hukum di Indonesia, juga cita-citanya yang ingin menjadi pengacara.

Selain itu, Eurico Guterres yang kini memilih tinggal di Kupang Nusa Tenggara Timur juga terjun ke dunia politik.

Kala itu, dia pernah menjadi Calon Legislatif partai Amanat Nasional. Salah satu perjuangannya adalah memperjuangkan pengungsi Timor-Timur yang kini masih banyak yang terlantar.

Pasca peristiwa jajak pendapat kala itu, dengan pengorbanan dan perjuangannya itu, Eurico Guterres dianugerahi penghargaan bintang jasa utama oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini melegitimasi tindakan Eurico Guterres membantai masyarakat sipil di Timor-Timur.

Menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 26 di istana negara jakarta, Presiden Joko Widodo Menganugerahkan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa Utama kepada 335 Tokoh.

Tanda kehormatan itu diberikan berdasarkan keputusan Presiden atau Keppres Nomor 76, 77 dan 78 tekad tahun 2021 yang di teken presiden jokowi pada 4 Agustus 2021.

Dari banyak tokoh yang di anugerahi tanda kehormatan itu, nama Eurico Guterres paling banyak disorot media.

Tokoh Timor-Timur Pro-Indonesia itu dianugerahi bintang jasa utama bersama tiga tokoh lainnya seperti akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya, Aceh Rusdi Sufi.

Ilmuan Jerman John Geors Andreas serta Komisaris Transmedia is hadi Sutopo, dalam catatan amnesti internasional dan judikal sistem monitoring program yang terbit pada 14 April 2004 bertajuk Indonesia dan Timor Leste keadilan bagi Timor Leste.

Eurico guterres terlibat dalam aksi kekerasan di Timor-Timur.

Sebelum bernama Timor Leste pasca referendum pada April 1999, sebagai wakil Panglima pasukan pejuang integrasi atau PPPI sebuah milisi pro Indonesia, Eurico guterres dianggap menghasut 3000 hingga 5000 anggota milisi untuk membunuh para pendukung kemerdekaan.

Bersama anggota milisi besi merah putih atau BMP dan BNI serangan itu di lancarkan ke rumah manual karaskalao tokoh pro kemerdekaan pada 17 April 1999. Ada 12 orang yang terbunuh dalam serangan itu.

Pada tahun 2002 dalam pengadilan HAM ad hock, eurico guterres divonis 10 tahun penjara karena di anggap terlibat dalam sejumlah pembantaian di Timor-Timur.

Dia baru mulai di penjara pada tahun 2006 usai gagal dalam upaya banding. Pada tahun 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali dan di bebaskan dari segala tuduhan melalui Keputusan Mahkamah Agung. ***



Editor: Ryohan B

Sumber: YouTube Indo Line

Tags

Terkini

Terpopuler