Astaga!!! Kemkominfo akan Blokir Sejumlah Aplikasi 20 Juli 2022, Termasuk WhatsApp, Facebook dan Instagram

17 Juli 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi Media Sosial /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengancam akan memblokir sejumlah platform digital jika tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dikutip dari akun Instagram Pikiran Rakyat @pikiranrakyat, Minggu 17 Juli 2022, KEMKOMINFO meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google dan WhatsApp dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Tips Aman dari Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satunya Jangan Terlalu Aktif di Medsos

Apabila hal ini urung dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Warnai Akhir Pekan Anda dengan 5 Hobi ini, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Kesehatan Pikiran

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan. Tulis akun Instagram @pikiranrakyat.

Sementara itu dilansir Media Kupang dari pikiran-rakyat.com, Minggu, 17 Juli 2022, dari sekian banyak platforma di Indonesia, ada sejumlah platforma media yang berpotensi ditutup jika tidak patuh pada peraturan yang dikeluarkan Kemkominfo.

Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk D3 dan S1 di Sari Roti, Tutup 31 Juli 2022

Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahn 2021.

Berikut daftar aplikasi yang akan diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022:

1. WhatsApp

2. Facebook

3. Instagram

4. Twitter

5. Google

6. Netflix

7. Zoom

8. PUBG

Jika tidak melakukan pendaftaran, maka hal tersebut bisa berdampak besar pada pelanggaran hukum yang ada di Indonesia.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy Permadi dalam keterangan resmi Kominfo, pada Sabtu 16 Juli 2022.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler